Dugaan Penggelapan Aset Korban Binomo Dilaporkan ke Bareskrim, Calon Mertua Indra Kenz dan Mantan Kuasa Hukum Disebut

Dugaan Penggelapan Aset Korban Binomo Dilaporkan ke Bareskrim, Calon Mertua Indra Kenz dan Mantan Kuasa Hukum Disebut

24 April 2025


Kabar Maju – Kasus investasi ilegal Binomo kembali memanas. Kali ini, sejumlah korban resmi melaporkan dugaan penggelapan aset ke Bareskrim Polri, menyusul temuan aliran aset yang diduga dijual atau dialihkan tanpa persetujuan mereka.

Laporan yang diajukan oleh kuasa hukum para korban menyebut secara langsung nama-nama yang diduga terlibat dalam praktik pengalihan aset tersebut, yakni RP (yang disebut sebagai calon mertua Indra Kenz), serta dua mantan kuasa hukum korban, yaitu Maru Nazara dan Zebua.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik. Kami melihat ada dugaan kuat tindak pidana penggelapan aset secara sistematis. Karenanya, kami melaporkan ini secara resmi ke Bareskrim agar diusut tuntas,” ujar kuasa hukum korban dalam keterangannya.

Menurut informasi yang dihimpun, para terlapor diduga menjual atau memindah tangankan aset sitaan milik korban yang belum dikembalikan. Aset-aset tersebut mencakup properti yang sebelumnya diamankan dalam proses hukum terkait kasus Binomo.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pengalihan aset dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan para korban, yang seharusnya menjadi pemilik sah. “Tindakan ini jelas mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan pengkhianatan terhadap korban,” tegasnya.

Polisi Telusuri Aliran Dana dan Aset

Pihak kepolisian melalui menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang dilaporkan. Fokus utama adalah penelusuran aliran dana dan status kepemilikan aset yang telah dipindahtangankan.

Sementara itu, para korban mendesak agar seluruh aset yang dialihkan secara tidak sah segera dikembalikan, serta meminta perlindungan hukum dari negara agar tidak mendapat tekanan selama proses hukum berjalan.

Hingga artikel ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak RP, Maru Nazara, maupun Zebua terkait dugaan yang dilayangkan terhadap mereka.

Disclaimer:
Artikel ini berdasarkan laporan resmi yang diajukan korban dan kuasa hukumnya kepada pihak kepolisian. Semua pihak yang disebut masih dalam status praduga tak bersalah. Redaksi menghormati hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dan siap memuat klarifikasi dari pihak terkait apabila disampaikan secara resmi.